Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono, tidak mempermasalahkan tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Hendropriyono, pernyataan itu merupakan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya, boleh dong," kata Hendropriyono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 April 2025.
Lanjut dia, Forum Purnawirawan TNI pastinya sudah mengukur soal bobot atau isi pesan yang disampaikan.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi," pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengeluarkan delapan tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Delapan poin itu ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin, mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan dalih keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memahami delapan tuntutan dan belum bisa membalasnya.
Sumber: rmol
Foto: AM Hendropriyono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 April 2025/RMOL
Artikel Terkait
Tak Kuat Jadi Buronan, Anak Buah Hercules Pembakar Mobil Polisi Akhirnya Menyerahkan Diri
Soal Ganti Wapres, Anggota Komisi III DPR: Tidak Mudah
Sangat Tidak Adil Pejabat Negara Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Rekam Jejak Hasan Nasbi, Resmi Mundur dari Kepala PCO, Pernah Taruhan Alphard Tentang Anies Jadi Capres, sampai Bela Kaesang Soal Jet Pribadi