Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendahuluan: Labirin Kepemimpinan Pasca Amandemen UUD 1945
Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen UUD 1945 dalam dua dekade terakhir menciptakan apa yang bisa disebut sebagai "Labirin Kepemimpinan". Sistem yang ada, meski bertujuan demokratis, dalam praktiknya justru berpotensi memperkuat cengkeraman kekuasaan pada titik sentral. Fenomena ini memicu munculnya politik dinasti dan penggunaan instrumen hukum untuk estafet kekuasaan, yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelanggaran etika konstitusional.
Menggagas Ulang Republik Indonesia Serikat (RIS)
Di tengah berbagai wacana perbaikan sistem ketatanegaraan, muncul pemikiran alternatif yang provokatif namun berdasar historis: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Gagasan federalisme ini bukan ajakan disintegrasi, melainkan sebuah usulan untuk mendistribusikan keadilan dan kewenangan secara lebih proporsional antara pusat dan daerah.
Alasan Mendasar Perlunya Pertimbangan Sistem Federal
Mengapa opsi negara serikat layak dipertimbangkan? Berikut beberapa alasannya:
Artikel Terkait
Viral! Habib Rizieq Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Ini Analisis Lengkap
Nabi Ghana Ebo Enoch Batalkan Kiamat, Beli Mercedes dari Dana Sumbangan Jemaat?
Aura Kasih Bantah Keras Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil, Siapkan Jalur Hukum
Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih: Doa Atalia Praratya di Tahun Baru 2026 Jadi Sorotan