Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

- Jumat, 26 Desember 2025 | 12:25 WIB
Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?
Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pendahuluan: Labirin Kepemimpinan Pasca Amandemen UUD 1945

Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen UUD 1945 dalam dua dekade terakhir menciptakan apa yang bisa disebut sebagai "Labirin Kepemimpinan". Sistem yang ada, meski bertujuan demokratis, dalam praktiknya justru berpotensi memperkuat cengkeraman kekuasaan pada titik sentral. Fenomena ini memicu munculnya politik dinasti dan penggunaan instrumen hukum untuk estafet kekuasaan, yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelanggaran etika konstitusional.

Menggagas Ulang Republik Indonesia Serikat (RIS)

Di tengah berbagai wacana perbaikan sistem ketatanegaraan, muncul pemikiran alternatif yang provokatif namun berdasar historis: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Gagasan federalisme ini bukan ajakan disintegrasi, melainkan sebuah usulan untuk mendistribusikan keadilan dan kewenangan secara lebih proporsional antara pusat dan daerah.

Alasan Mendasar Perlunya Pertimbangan Sistem Federal

Mengapa opsi negara serikat layak dipertimbangkan? Berikut beberapa alasannya:

  • Kegagalan Distribusi Kesejahteraan: Sistem sentralistik sering dinilai membuat pembangunan daerah tertinggal karena ketergantungan berlebihan pada komando dan alokasi dari pusat.
  • Mencegah Monopoli Kekuasaan: Sistem federal dapat meminimalisir lahirnya figur penguasa tunggal yang dominan secara nasional. Kekuasaan yang tersebar memungkinkan mekanisme checks and balances yang lebih organik.
  • Efisiensi dan Kemandirian Ekonomi Daerah: Dengan otonomi yang lebih luas, terutama dalam mengelola sumber daya alam, daerah didorong untuk lebih mandiri, kreatif, dan kompetitif, mirip dengan model yang diterapkan di Amerika Serikat, Australia, atau Malaysia.

Kerangka Transisi Menuju Federasi yang Berkeadilan

Agar transisi ke RIS tidak menimbulkan kesenjangan baru, diperlukan kerangka transisi yang bertanggung jawab, seperti:

  • Integrasi Wilayah Strategis: Mempertimbangkan integrasi daerah kurang mampu dengan provinsi atau negara bagian yang lebih maju berdasarkan analisis ekonomi yang matang.
  • Internasionalisasi Daerah Tertinggal: Menetapkan kawasan tertentu sebagai zona ekonomi khusus untuk menarik investasi langsung, sehingga mampu mandiri secara finansial.
  • Solidaritas Antar-Negara Bagian: Mewajibkan mekanisme subsidi silang atau bantuan pembangunan dari negara bagian yang kaya kepada yang masih berkembang dalam semangat persatuan.

Penutup: Nasionalisme dan Keadilan Sosial dalam Bingkai Baru

Mengubah bentuk negara menjadi RIS tidak serta-merta bertentangan dengan nilai nasionalisme atau Pancasila. Justru, upaya menciptakan sistem yang lebih adil merupakan perwujudan dari sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Gagasan ini hadir sebagai respons atas keresahan publik terhadap konsentrasi kekuasaan dan ketimpangan. Dalam sistem federal, "syahwat" politik di tingkat pusat dapat diredam karena setiap daerah memiliki kedaulatan yang lebih besar untuk melindungi kepentingan rakyatnya.

Penulis adalah Advokat, jurnalis, dan pakar ilmu peran serta masyarakat.

Editor: Andi Saputra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar