Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

- Jumat, 26 Desember 2025 | 12:25 WIB
Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pendahuluan: Labirin Kepemimpinan Pasca Amandemen UUD 1945

Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen UUD 1945 dalam dua dekade terakhir menciptakan apa yang bisa disebut sebagai "Labirin Kepemimpinan". Sistem yang ada, meski bertujuan demokratis, dalam praktiknya justru berpotensi memperkuat cengkeraman kekuasaan pada titik sentral. Fenomena ini memicu munculnya politik dinasti dan penggunaan instrumen hukum untuk estafet kekuasaan, yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelanggaran etika konstitusional.

Menggagas Ulang Republik Indonesia Serikat (RIS)

Di tengah berbagai wacana perbaikan sistem ketatanegaraan, muncul pemikiran alternatif yang provokatif namun berdasar historis: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Gagasan federalisme ini bukan ajakan disintegrasi, melainkan sebuah usulan untuk mendistribusikan keadilan dan kewenangan secara lebih proporsional antara pusat dan daerah.

Alasan Mendasar Perlunya Pertimbangan Sistem Federal

Mengapa opsi negara serikat layak dipertimbangkan? Berikut beberapa alasannya:

Halaman:

Komentar