Pemprov DKI Beri Teguran ke Perusahaan yang Masih Gunakan Air Tanah

- Senin, 09 Februari 2026 | 17:00 WIB
Pemprov DKI Beri Teguran ke Perusahaan yang Masih Gunakan Air Tanah

GELORA.ME - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah. Gubernur Pramono Anung mengungkapkan, langkah ini berupa permintaan perbaikan hingga pemberian teguran tertulis, seiring dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan eksploitasi air tanah yang dinilai mengkhawatirkan dan menjadi salah satu pemicu penurunan muka tanah serta risiko banjir di Ibu Kota.

Dampak Kritis Eksploitasi Air Tanah

Di balik langkah penertiban itu, terdapat keprihatinan mendalam terhadap kondisi geologis Jakarta. Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkendali bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan kota. Penurunan muka tanah yang terus terjadi, kata dia, memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya kerentanan wilayah terhadap banjir rob dan genangan.

“Air tanah di Jakarta harus betul-betul diperhatikan supaya tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang berisiko pada banjir,” tegas Gubernur.

Fokus Pengawasan dan Dasar Hukum

Pengawasan akan difokuskan untuk memastikan tidak ada lagi gedung yang mengandalkan pasokan dari bawah tanah. Pergub Nomor 5 Tahun 2026 menjadi instrumen utama bagi Pemprov DKI untuk melakukan kontrol ketat. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak pelanggar, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang sudah berlangsung lama.

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tutur Pramono.

Konteks Lebih Luas: Menuju Kota Rendah Karbon

Langkah pengetatan penggunaan air tanah ini juga tidak terlepas dari upaya Jakarta mengurangi jejak karbon. Gubernur mengungkapkan fakta bahwa sektor bangunan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di ibu kota. Oleh karena itu, efisiensi energi dan air pada gedung-gedung bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian integral dari transisi menuju kota yang lebih berkelanjutan dan tangguh.

Pramono menambahkan, “Transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting. Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak dikelola dengan baik.”

Meski belum merinci jumlah pasti perusahaan yang telah ditegur, langkah awal ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya air Jakarta. Pemerintah tampaknya bertekad untuk mengubah pola konsumsi yang selama ini dianggap turut memperparah subsidensi tanah, dengan harapan dapat memitigasi risiko lingkungan jangka panjang yang dihadapi kota metropolitan ini.

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar