Dokter Tifa Tangkap "Sinyal" Bareskrim untuk Usut Koran Pengumuman Jokowi Diterima di UGM?
Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, memberikan tanggapan kritis terhadap paparan Bareskrim Polri mengenai penanganan laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti sejumlah fakta yang dinilainya sebagai "sinyal" tertentu dari aparat penegak hukum.
Kejanggalan Jalur Penerimaan dan Pengumuman Koran
Dalam pernyataannya di platform X pada Jumat (26/25/2025), dokter Tifa mengungkapkan bahwa presentasi Bareskrim menginformasikan status Joko Widodo sebagai mahasiswa yang diterima di jalur Sarjana Muda (SM) Fakultas Kehutanan UGM pada 1980.
Menurutnya, informasi ini tidak sejalan dengan pengumuman yang dimuat di sebuah koran cetak Yogyakarta (Kedaulatan Rakyat) pada 18 Juli 1980, yang juga ditampilkan Bareskrim sebagai barang bukti. Dokter Tifa mempertanyakan, apakah penayangan potongan koran itu justru mengindikasikan kecurigaan internal terhadap keaslian dokumen tersebut.
"Artinya, apakah Bareskrim tanpa sengaja atau sengaja, mengirim sinyal bahwa mereka mencurigai Koran KR Palsu?" tulisnya.
Dugaan Sinyal untuk Penelitian Lanjutan 709 Dokumen
Lebih lanjut, dokter Tifa menduga bahwa paparan Bareskrim bisa jadi merupakan sinyal agar pihaknya melakukan penelitian lebih mendalam terhadap seluruh dokumen terkait. Ia menyatakan kesiapan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk meneliti sekitar 709 dokumen ijazah Jokowi jika memang ada permintaan tersirat.
"Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan? Jika betul, kami tangkap sinyal itu. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu," tegas dokter Tifa dalam pernyataannya.
Klaim Transkrip Nilai Jokowi yang Cacat
Dalam perkembangan terpisah, dokter Tifa juga menjabarkan kejanggalan pada transkrip nilai S1 Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Menurutnya, dokumen transkrip nilai yang diperlihatkan penyidik tersebut cacat dan tidak lengkap.
"Transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat. Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985," ujarnya dalam konferensi pers.
Beberapa Kejanggalan yang Disinggung:
- Tanda Tangan Tidak Lengkap: Transkrip nilai seharusnya memuat tanda tangan Dekan dan Pembantu Dekan I, namun pada dokumen yang ditampilkan dianggap tidak komplet.
- Penulisan Angka yang Tidak Lazim: Angka-angka nilai pada transkrip ditulis tangan, padahal untuk lulusan tahun 1985 seharusnya ditulis menggunakan mesin ketik manual.
Dokter Tifa menegaskan bahwa analisis ini masih bersifat dugaan dan pertanyaan, yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang valid secara ilmiah.
Artikel Terkait
Luhut Kritik Struktur OJK dan Usul Rekrutmen Anak Muda
Partai Demokrat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Manuver Strategis untuk AHY
Prabowo Minta Staf Kumpulkan Rekaman Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Analis Prediksi Jokowi Akan Dorong Gibran Kembali Jadi Cawapres Prabowo di 2029