Pakar hukum ini mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam. Negara seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.
“Dampak paling menakutkan adalah jika keributan dijadikan alasan untuk melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.
Ia menegaskan pentingnya bagi aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Kronologi Pembubaran Aksi di Lhokseumawe
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga yang membawa bendera di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Aksi pembubaran yang dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di Jalan Nasional lintas Banda Aceh-Medan, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Kolonel Inf Ali Imran.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun