Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:50 WIB
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga

Pakar hukum ini mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam. Negara seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi.

“Dampak paling menakutkan adalah jika keributan dijadikan alasan untuk melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.

Ia menegaskan pentingnya bagi aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Kronologi Pembubaran Aksi di Lhokseumawe

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga yang membawa bendera di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Aksi pembubaran yang dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di Jalan Nasional lintas Banda Aceh-Medan, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," kata Kolonel Inf Ali Imran.

Halaman:

Komentar