Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI di Aceh, Desak DPR Panggil Panglima
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh aparat TNI terhadap warga sipil di Aceh Utara. Insiden ini terjadi saat masyarakat menyampaikan pendapat terkait penanganan bencana.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi unjuk rasa tersebut melenceng dari tugas dan fungsi pokok TNI yang diatur undang-undang.
“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan. Penanganan unjuk rasa bukan domain TNI,” tegas Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Bendera Bulan Sabit Bukan Alasan untuk Kekerasan
Bhatara menegaskan bahwa pengibaran bendera putih atau bendera bulan sabit tidak bisa dijadikan pembenaran bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. Menurutnya, penanganian aksi demonstrasi seharusnya dilakukan melalui jalur dialog oleh Pemerintah Aceh atau menjadi kewenangan penuh kepolisian.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk turut campur. Jika ada persoalan hukum, itu wewenang kepolisian,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi oleh Oknum Polisi di Kalsel: Hubungan Intim di Mobil Berujung Maut
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: TNI-Polri Sita Bendera Bulan Bintang, 1 Relawan Luka
Banjir Bandang Agam 2025: Puluhan Rumah Terendam di Maninjau, Sumbar
Demo Aceh Ricuh: TNI Amankan Bendera Bulan Bintang, Warga Tuntut Status Bencana Nasional