Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI di Aceh, Desak DPR Panggil Panglima
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh aparat TNI terhadap warga sipil di Aceh Utara. Insiden ini terjadi saat masyarakat menyampaikan pendapat terkait penanganan bencana.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi unjuk rasa tersebut melenceng dari tugas dan fungsi pokok TNI yang diatur undang-undang.
“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan. Penanganan unjuk rasa bukan domain TNI,” tegas Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Bendera Bulan Sabit Bukan Alasan untuk Kekerasan
Bhatara menegaskan bahwa pengibaran bendera putih atau bendera bulan sabit tidak bisa dijadikan pembenaran bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. Menurutnya, penanganian aksi demonstrasi seharusnya dilakukan melalui jalur dialog oleh Pemerintah Aceh atau menjadi kewenangan penuh kepolisian.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk turut campur. Jika ada persoalan hukum, itu wewenang kepolisian,” ujarnya.
Dinilai Langgar UU TNI dan UUD 1945
Koalisi menilai, pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi pada 25 Desember 2025 telah melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi.
“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Dugaan pelanggaran hukum harus ditangani polisi, bukan militer,” tegas Bhatara.
Soroti Minimnya Sensitivitas di Tengah Pascabencana
Koalisi juga menyoroti rendahnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana dan mengingat sejarah konflik panjang di Aceh.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam merespons urusan di luar pertahanan," kata dia.
Desakan kepada DPR dan Pemerintah
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah trauma baru di masyarakat Aceh.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih penuh persoalan, serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak,” pungkas Bhatara.
Artikel Terkait
Bentrokan TNI-Polri di Kepi Dipicu Geber Motor, Situasi Kini Kondusif
Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerkosaan Remaja
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi