Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga dan Ancaman
Bripda Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarmasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pelaku terlihat tertunduk lesu saat digiring sejawatnya di hadapan media pada 26 Desember.
Motif Pembunuhan: Panik karena Ancaman Bocorkan Selingkuhan
Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengungkapkan motif utama pembunuhan ini. "Tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan menghabisi korban," jelas Adam. Seili yang rencananya menikah pada 26 Januari 2026, dikancah oleh korban yang mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri, yang juga merupakan teman dekat Zahra sendiri.
Kronologi Pembunuhan Zahra Dilla oleh Bripda Muhammad Seili
Kasus ini berawal pada Selasa (23/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya janjian bertemu di Perempatan Mali-Mali. Setelah singgah di sebuah ritel, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.
Mereka sempat mampir ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak Seili di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan calon istri yang terus menghubungi. Pertemuan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut dan melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Usai berhubungan, terjadi pertengkaran. Zahra kembali mengancam akan membongkar perselingkuhan. Dalam keadaan panik dan kalap, Seili mencekik leher Zahra hingga tewas di dalam mobil.
Upaya Penghilangan Jejak dan Pembuangan Mayat
Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Awalnya ia ingin melemparkan jasad ke sungai dekat kampus STIHSA, namun akhirnya memilih membuangnya ke dalam sebuah lubang selokan yang dilihatnya.
Seili kemudian melepas gelang dan cincin korban, serta membuang handphone Zahra untuk menghilangkan barang bukti. Barang bukti lain seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka.
Calon Istri Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Awalnya penyelidikan sempat mengarah ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Namun, pemeriksaan terhadap calon istri dan kakak tersangka mengubah arah penyelidikan. Keterangan mereka menjadi benang merah yang mengarahkan polisi kepada Bripda Muhammad Seili.
Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban, serta ditemukan bekas sperma. Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait barang perhiasan korban.
Tindakan Tegas dan Nasib Pernikahan yang Batal
Kapolda Kalsel berjanji akan menindak tegas tersangka baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian. Pernikahan yang sedianya digelar 26 Januari 2026 pun batal total. Alih-alih memakai pakaian pengantin, Bripda Muhammad Seili kini harus mengenakan baju tahanan dan menghadapi hukuman penjara.
Artikel Terkait
Polres Blora Sita Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang hingga Mati
Mahasiswa STIK Bangun 12 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Aceh
Latihan Soal Simulasi TKA SMP 2026 Dilengkapi Kunci Jawaban dan Panduan Akses
Dubes Pakistan Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Dukung KTT D8 dengan Presiden Prabowo