Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

- Rabu, 07 Januari 2026 | 00:00 WIB
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Deolipa Sebut Komedi Pandji Pragiwaksono Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Laporkan

Komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea dinilai telah melampaui batas oleh praktisi hukum, Deolipa Yumara. Materi komedi yang menyindir Wakil Presiden Gibran Rakabuming disebut berpotensi masuk ranah pidana.

Deolipa menyatakan bahwa tindakan Pandji yang memparodikan mimik dan sikap Wapres Gibran bukan lagi kritik yang sehat, melainkan telah merendahkan martabat jabatan negara.

Kritik yang Berubah Jadi Penghinaan

Menurut Deolipa, niat mengkritik lewat komedi yang dilakukan Pandji Pragiwaksono cara penyampaiannya justru menyinggung perasaan. "Niatnya mungkin mengkritik sambil berkomedi, tapi dengan nada menyinggung wapres kita," ujarnya dalam channel YouTube Berissi, Selasa (6/1/2026).

Dia menegaskan bahwa kritik yang patut seharusnya diarahkan pada program kerja dan kebijakan, bukan pada karakter atau fisik pribadi seorang pejabat.

Halaman:

Komentar