Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

- Rabu, 07 Januari 2026 | 00:00 WIB
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Ancaman Pidana Penghinaan Presiden dan Wapres

Deolipa mengingatkan adanya pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2003) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Jika materi komedi dinilai menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.

"Karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Meski demikian, dia memperkirakan kecil kemungkinan Gibran akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Respon Publik dan Kecaman

Kontroversi komedi Pandji Pragiwaksono ini sebelumnya telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr Tompi. Mereka menilai tidak pantas menjadikan fisik seseorang sebagai bahan candaan.

Special show Mens Rea Pandji memang menarik perhatian publik, namun satu segmen yang mengolok-olok fisik Wapres Gibran dinilai banyak kalangan telah melampaui batas kesantunan.

Halaman:

Komentar