Ancaman Pidana Penghinaan Presiden dan Wapres
Deolipa mengingatkan adanya pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2003) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Jika materi komedi dinilai menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
"Karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Meski demikian, dia memperkirakan kecil kemungkinan Gibran akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Respon Publik dan Kecaman
Kontroversi komedi Pandji Pragiwaksono ini sebelumnya telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr Tompi. Mereka menilai tidak pantas menjadikan fisik seseorang sebagai bahan candaan.
Special show Mens Rea Pandji memang menarik perhatian publik, namun satu segmen yang mengolok-olok fisik Wapres Gibran dinilai banyak kalangan telah melampaui batas kesantunan.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Dampaknya