Partai Demokrat Dukung Pilkada oleh DPRD: Sejalan dengan Wacana Prabowo, Ini Alasannya

- Selasa, 06 Januari 2026 | 19:00 WIB
Partai Demokrat Dukung Pilkada oleh DPRD: Sejalan dengan Wacana Prabowo, Ini Alasannya

Partai Demokrat Dukung Wacana Pilkada oleh DPRD, Sejalan dengan Presiden Prabowo

Partai Demokrat secara resmi menyatakan keselarasan pandangan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap ini disampaikan menanggapi isu yang mengemuka seiring evaluasi sistem Pilkada serentak.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Herman menjelaskan bahwa sikap Partai Demokrat berlandaskan pada ketentuan UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD dianggap sebagai pilihan yang sah dalam kerangka demokrasi Indonesia.

"Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius," ujar Herman. Ia menambahkan bahwa opsi ini perlu dilihat dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan

Meski mendukung wacana tersebut, Herman Khaeron menekankan bahwa Pilkada menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, proses pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik yang luas.

"Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," tegasnya. Partai Demokrat menyatakan terbuka untuk membahas berbagai mekanisme pemilihan, dengan prinsip bahwa demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat harus dihormati.

Halaman:

Komentar