Evaluasi Pilkada Langsung: Biaya Tinggi dan Potensi Korupsi
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD menguat seiring evaluasi mendalam terhadap sistem Pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas membengkaknya biaya politik dalam pemilihan langsung.
Biaya politik yang tinggi ini dinilai memiliki korelasi kuat dengan tingginya angka korupsi di tingkat daerah. Sistem pemilihan langsung menuntut calon untuk mengeluarkan anggaran masif guna membangun popularitas melalui kampanye terbuka, iklan media, logistik alat peraga, operasional saksi di ribuan TPS, hingga praktik 'mahar politik' untuk mendapatkan dukungan partai.
Maraknya politik uang (money politics) untuk memikat suara pemilih juga menjadi persoalan serius. Akibatnya, kompetisi Pilkada sering kali berubah menjadi ajang adu kekuatan modal yang membebani para kandidat. Argumen efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial menjadi dasar bagi para pendorong revisi sistem ini.
Kilas Balik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada tahun 2005. Perubahan fundamental ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakhiri sistem pemilihan oleh DPRD yang berlaku sejak era Orde Baru.
UU tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004. Daerah-daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen tercatat sebagai pelaksana perdana Pilkada langsung.
Meski dinilai sebagai tonggak demokratisasi yang memperkuat legitimasi kepala daerah, sistem Pilkada langsung juga membawa tantangan kompleks, termasuk biaya politik yang membengkak dan potensi konflik sosial, yang kini menjadi bahan evaluasi utama.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Pencemaran Nama Baik NU & Muhammadiyah
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?