Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
GELORA.ME - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Detail Laporan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024. Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jadwal Pemeriksaan yang Tertunda
Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Richard Lee meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan baru diagendakan pada 7 Januari 2026.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Dampaknya