Hak Komunikasi Warga Binaan di Rutan
Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat adalah hak setiap warga binaan di Rutan Pondok Bambu. Selama panggilan tersebut tidak melanggar norma atau aturan yang berlaku, maka aktivitas itu diizinkan.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," jelas Rika. Kegiatan ini dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak komunikasi yang berlaku di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Fasilitas Wartel Suspas Bukan Keistimewaan
Rika Aprianti menekankan bahwa fasilitas Wartel Suspas ini bukan merupakan keistimewaan bagi Nikita Mirzani. Layanan telekomunikasi ini dapat diakses dan digunakan oleh seluruh tahanan maupun narapidana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dan itu juga jadi hak juga. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya
Bayi 4 Tahun Diculik & Dijual Rp 80 Juta: Kronologi Lengkap & 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Anak
Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Bawa Buku White Paper