PP Himmah Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Organisasi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dukungan dari Ketua Umum PP Himmah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kepolisian sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Razak mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk terus bekerja mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Pernyataan Roy Suryo Dinilai Ciptakan Kegaduhan
Razak menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan serta keresahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan.
Desakan untuk Mengusut Ijazah Palsu Rombongan Roy Suryo
Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak Kepolisian untuk tidak berhenti dan turut mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu yang kabarnya juga melibatkan salah satu anggota dari rombongan Roy Suryo. Razak mengingatkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial di Era Teknologi
Di akhir pernyataannya, Abdul Razak Nasution mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi canggih dan kecerdasan buatan (AI), di mana batas antara fakta dan hoaks menjadi semakin tipis. Harapannya, Indonesia dapat terbebas dari segala bentuk konten provokatif yang memecah belah bangsa.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sejarah Bukan Cuma Survei!
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Prediksi BRICS Indonesia Terbukti
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp 1 Triliun
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru