Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik

- Kamis, 13 November 2025 | 12:25 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua orang guru dari SMA Negeri Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini menjadi penyelesaian atas perkara yang sempat menjerat kedua guru terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.

Waktu dan Dasar Hukum Pemberian Rehabilitasi

Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini dilandasi oleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Proses Permohonan Rehabilitasi dari Masyarakat

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru tersebut. Permohonan ini disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat langsung, melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga sampai ke DPR RI dan akhirnya ke meja Presiden.

“Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Momen Pertemuan Langsung dengan Presiden Prabowo

Kedua guru tersebut turut dihadirkan dalam kesempatan itu untuk bertemu langsung dengan Presiden. Presiden Prabowo menyambut Rasnal dan Abdul Muis dengan hangat, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum akhirnya menandatangani dokumen rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.

Halaman:

Komentar