Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua orang guru dari SMA Negeri Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini menjadi penyelesaian atas perkara yang sempat menjerat kedua guru terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.
Waktu dan Dasar Hukum Pemberian Rehabilitasi
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini dilandasi oleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Proses Permohonan Rehabilitasi dari Masyarakat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru tersebut. Permohonan ini disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat langsung, melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga sampai ke DPR RI dan akhirnya ke meja Presiden.
“Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Momen Pertemuan Langsung dengan Presiden Prabowo
Kedua guru tersebut turut dihadirkan dalam kesempatan itu untuk bertemu langsung dengan Presiden. Presiden Prabowo menyambut Rasnal dan Abdul Muis dengan hangat, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum akhirnya menandatangani dokumen rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.
Dampak dan Pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Pungutan Dana Komite Sekolah
Kasus yang melibatkan kedua guru ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah muncul karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan dasar pencairan dana BOS.
Sebagai jalan keluar, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kebijakan ini memberikan keringanan dimana keluarga dengan dua anak hanya dikenai satu iuran, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban.
Namun, kesepakatan ini berujung pada laporan dari sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, yaitu Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan: Pemulihan Hak dan Nama Baik Guru
Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, kini telah dipulihkan secara resmi.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Dikuasai Oknum Jaksa
Pengamat: Wacana Gibran-Prabowo 2029 Berpotensi Rugikan Elektabilitas
Prabowo Gelar Pertemuan Intensif dengan Lima Konglomerat Bahas Ekonomi
Amien Rais Sebut Jokowi Gelisah, Prediksi PSI Kesulitan Jadi Kendaraan Gibran