Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno Editan AI Siswi SMAN 11 Semarang
Polisi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan rekayasa wajah menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Korban dalam kasus ini mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan Chiko sebagai tersangka dilakukan oleh satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Kapolda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa tersangka terbukti memanipulasi konten digital berunsur pornografi dan menyebarkannya di media sosial.
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 11 saksi," tegas Artanto.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir di Makassar: Pelaku Diduga Oknum Dosen UIM, Kampus Beri Sanksi
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat