Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno Editan AI Siswi SMAN 11 Semarang
Polisi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan rekayasa wajah menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Korban dalam kasus ini mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan Chiko sebagai tersangka dilakukan oleh satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Kapolda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa tersangka terbukti memanipulasi konten digital berunsur pornografi dan menyebarkannya di media sosial.
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 11 saksi," tegas Artanto.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi dan Kritik MUI: Ini Kata Tersangka
Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri
Tragedi Petir di Dompu Tewaskan 2 Pekerja Ladang, 3 Luka-Luka