Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun

- Rabu, 12 November 2025 | 14:50 WIB
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun

Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno Editan AI Siswi SMAN 11 Semarang

Polisi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan rekayasa wajah menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Korban dalam kasus ini mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan Chiko sebagai tersangka dilakukan oleh satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Kapolda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa tersangka terbukti memanipulasi konten digital berunsur pornografi dan menyebarkannya di media sosial.

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 11 saksi," tegas Artanto.

Profil Tersangka dan Bukti yang Disita

Halaman:

Komentar