Diketahui, Chiko merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri di Semarang. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menyita sejumlah bukti kunci, termasuk hasil analisis handphone tersangka dari Laboratorium Forensik. Keterangan dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar ITE juga memperkuat berkas perkara.
Pasal dan Ancaman Hukum yang Dijerat
Chiko dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait delik kesusilaan.
Dengan tumpuan pasal-pasal tersebut, Chiko terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan seksual dan dampak psikologis yang serius bagi korbannya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi dan Kritik MUI: Ini Kata Tersangka
Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri
Tragedi Petir di Dompu Tewaskan 2 Pekerja Ladang, 3 Luka-Luka