Diketahui, Chiko merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri di Semarang. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menyita sejumlah bukti kunci, termasuk hasil analisis handphone tersangka dari Laboratorium Forensik. Keterangan dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar ITE juga memperkuat berkas perkara.
Pasal dan Ancaman Hukum yang Dijerat
Chiko dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait delik kesusilaan.
Dengan tumpuan pasal-pasal tersebut, Chiko terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan seksual dan dampak psikologis yang serius bagi korbannya.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir di Makassar: Pelaku Diduga Oknum Dosen UIM, Kampus Beri Sanksi
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat