Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun

- Rabu, 12 November 2025 | 14:50 WIB
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun

Diketahui, Chiko merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri di Semarang. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menyita sejumlah bukti kunci, termasuk hasil analisis handphone tersangka dari Laboratorium Forensik. Keterangan dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar ITE juga memperkuat berkas perkara.

Pasal dan Ancaman Hukum yang Dijerat

Chiko dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi
  • Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait delik kesusilaan.

Dengan tumpuan pasal-pasal tersebut, Chiko terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan seksual dan dampak psikologis yang serius bagi korbannya.

Halaman:

Komentar