Pemakzulan Gibran Karena Tidak Punya Ijazah SMA/SMK

- Rabu, 24 September 2025 | 21:30 WIB
Pemakzulan Gibran Karena Tidak Punya Ijazah SMA/SMK


'Pemakzulan Gibran Karena Tidak Punya Ijazah SMA/SMK'


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.


Selasa (23/9/2025), Klien kami (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk) didampingi Rekan Meidy Juniarto, Rekan Syamsir Djalil, Aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dll, mendatangi Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta


Hal ini, menindaklanjuti kasus ijazah Wapres Gibran yang dianggap KPU โ€˜menenuhi syarat sekolah lain yang sederajatโ€™.


Karena berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf R UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 13 huruf R PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, seorang Capres atau Cawapres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.


Padahal, Wapres Gibran yang ditetapkan pemenang Pilpres 2024 yang lalu, tidak tamat SMA (tak punya ijazah SMA), tidak tamat MA (tak punya ijazah MA), tidak tamat SMK (tak punya ijazah SMK), tidak tamat MAK (tak punya ijazah MAK). 


Satu-satunya alasan Gibran diloloskan karena dianggap tamat sekolah lain yang sederajat (karena sekolah di UTS dan/atau Orchard Park School Singapore) yang disetarakan dengan lulusan SMK.


Padahal, Klien penulis Roy Suryo menegaskan bahwa sekolah Gibran yang di Australia (UTS) maupun yang Orchard Park di Singapura tidak setara dengan SMA/SMK.


Bahkan, menurut Dr. ๐— ๐—ฒ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐—ฒ ๐—•๐˜‚๐—ถ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜‡๐—ผ๐—ฟ๐—ด๐˜† (Dosen IPB University, S1 dari IPB dan meraih PhD dari Univ of Sydney Australia, yang tulisannya beredar luas), berdasarkan Permendikbudristek no. 50 tahun 2020 tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak setara/sederajat dengan SMK/SMA di Indonesia.


Klaim Gibran lulusan SMA (baca: setara) di Australia, dibantah dengan melampirkan contoh high school leaving certificate SMA di Australia milik anaknya. 


Pada sertifikat milik anaknya tersebut, jelas mencantumkan nama High School yang mengeluarkan sertifikat. 


Atau, untuk sekolah international, high school leaving certificate bisa dalam bentuk IB (International Baccalaureate) Diploma.


Menurutnya, pendidikan yang ditempuh Gibran di University Technology Sydney (UTS) Insearch jelas-jelas tidak bisa mengeluarkan high school leaving certificate. 


UTS bukan high school, sedangkan program Insearch yang diambil Gibran di UTS adalah program persiapan/matrikulasi/bridging pra-universitas.


Bahkan, Melany menegaskan bahwa Gibran tidak punya Ijazah SMA keluaran high school Australia, tidak pula punya International Baccalaureate (IB) Diploma. 


Melany, berdasarkan kajiannya juga menegaskan Gibran tidak punya sertifikat GCE A-Level keluaran Singapura dan Tidak punya sertifikat GCE O-Level keluaran Singapura.


Tapi anehnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengungkapkan dirinya memerintahkan para relawan (termasuk Bara JP) untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode. Menurutnya, arahan itu telah lama disampaikan Jokowi.


Sementara terpisah, Wapres Gibran Rakabuming Raka justru digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak berpendidikan SMA atau sekolah lain yang sederajat.


Tidak berpendidikan SMA atau sekolah lain yang sederajat, merupakan klasifikasi tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Wapres sehingga memenuhi kualifikasi untuk dimakzulkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 huruf R UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 13 huruf R PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Pasal 7A UUD 1945, tegas menyatakan:


Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Jika sebelumnya, Gibran meski tidak memenuhi syarat diselamatkan oleh Anwar Usman karena ketentuan usia minimal 40 tahun pada Pasal 169 huruf Q, ditafsirkan lebih luas oleh putusan MK Nomor 90, hingga Gibran bisa maju Pilpres meski usianya belum genap 40 tahun. 


Namun, saat ini ijazah Gibran yang bermasalah jelas tidak memenuhi syarat konstitusi dan karenanya dapat segera dimakzulkan.


Namun, apakah DPR akan berani mengaktifkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 huruf R UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 13 huruf R PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagai langkah dan tahapan awal untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka?


Ataukah, Rakyat harus mengadopsi metode โ€˜Nepalโ€™ untuk memaksa kekuasaan Gibran yang Inkonstitusional agar segera lengser dari jabatannya?


Sepertinya, waktu yang akan menjawabnya! ***

Komentar