GELORA.ME - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dilayangkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Ken menyebut, laporannya telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporannya, ia mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Ken membeberkan, salah satu pernyataan Panji Gumilang yang dinilainya mengandung unsur dugaan penistaan agama yakni 'Alquran bukan firman Tuhan'.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran itu bukan wahyu ilahi, tetapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujarnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap & Pernyataan Polisi
Roy Suryo Cs Dijuluki Pahlawan Revolusi Usai Diperiksa Polisi, Ini Kata Warganet
Roy Suryo Dicecar 157 Pertanyaan di Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Kekejaman Israel: Tahanan Palestina Diperkosa dengan Anjing dan Benda, PCHR Ungkap Fakta Mengerikan