Sebelumnya, pada Jumat (23/6/2023) lalu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus serupa ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
Sumber: suara
Artikel Terkait
AI Website Builder Rumahweb: Buat Website UMKM Profesional 5 Menit, Mulai Rp25.000/Bulan
10 Kesalahan Isi Daya HP Semalaman yang Bikin Baterai Cepat Rusak
SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan