GELORA.ME - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dilayangkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Ken menyebut, laporannya telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporannya, ia mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Ken membeberkan, salah satu pernyataan Panji Gumilang yang dinilainya mengandung unsur dugaan penistaan agama yakni 'Alquran bukan firman Tuhan'.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran itu bukan wahyu ilahi, tetapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujarnya.
Artikel Terkait
Klaim Takhta Keraton Surakarta: Mahamenteri Tegaskan KGPH Purbaya & Hangabehi Bukan PB XIV yang Sah
Brittany Porter Bongkar Rahasia Kelam Sultan Kelantan Muhammad V: Pernikahan Aneh hingga Gaya Hidup Mewah
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap & Pernyataan Polisi
Roy Suryo Cs Dijuluki Pahlawan Revolusi Usai Diperiksa Polisi, Ini Kata Warganet