GELORA.ME -Ketua LBH-YLBHI Muhammad Isnur mengkritisi wewenang polisi yang diperluas hingga dapat menjadi "penyeleksi" saat lembaga-lembaga penyidikan hendak melakukan rekrutmen penyidik baru.
Hal itu tercantum dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dalam Draf RUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan rekrutmen penyidik, kementerian hingga lembaga seperti KPK dan Jaksa Agung mesti mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.
"Nah kalau kita berkaca, ini akan menjadi catatan yang sangat tidak baik. Berarti ada upaya intervensi " ujar Isnur kepada wartawan, Minggu (2/6).
Menurutnya, kasus cicak vs buaya yang berjilid-jilid itu mestinya menjadi catatan penting terhadap aturan dalam pasal yang berpolemik ini.
"Bagaimana dinamika ini terjadi, bagaimana pengembalian, misalnya deputi direktur penindakan, direktur penyidikan di kpk, ini menjadi catatan yang luar biasa besar. Jadi potensial seperti kasus yang terakhir," tandas Isnur.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Detik-Detik Mencekam di Cikeas: Mobil Pelaku Tabrak Lari Dikejar Warga, Berakhir Amuk Massa
Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji ke KPK, Segini Jumlahnya
Amien Rais Sebut Kekuatan Politik Jokowi Melemah Dan Tak Bisa Harapkan Partai Besar
KPU tak Tampilkan 16 Dokumen Capres ke Publik, PDIP Ibaratkan Beli Kucing Dalam Karung