Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini

- Senin, 22 Desember 2025 | 23:25 WIB
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Menunggu Panggilan Polda

Rocky Gerung Dikonfirmasi Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung akan berperan sebagai saksi ahli dalam proses hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa pengamat politik Rocky Gerung akan bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus yang menyangkut ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pihak pelapor sebelumnya telah mengajukan tiga saksi ahli dalam gelar perkara khusus. Pada Senin (22/12/2025), mereka kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi biasa, sehingga total permintaan menjadi enam saksi ahli dan tiga saksi.

Meski demikian, Jahmada menyatakan bahwa waktu pasti pemanggilan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya belum dapat dipastikan.

"Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Ahli yang kita ajukan hari ini salah satunya adalah Rocky Gerung dan sudah dikonfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya," jelas Jahmada kepada wartawan, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kapan dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau masa libur akhir tahun. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa," tambahnya.

Prosedur Hukum yang Ditempuh

Jahmada menegaskan bahwa pemanggilan para ahli akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Dia secara khusus menyoroti Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik.

"Ini penting agar tidak ada mispersepsi. Semua ahli akan diperiksa sesuai prosedur. Dasar pengajuan ahli dan saksi adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Kita tidak melangkahi aturan. Pasal 33 ayat 2 menyatakan kita boleh mengajukan ahli untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat," terang Jahmada.

Dengan penambahan ini, proses hukum kasus ijazah Presiden Jokowi akan melibatkan lebih banyak pihak ahli sebelum memasuki tahap berikutnya.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar