GELORA.ME - Penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris di salah satu BUMN memantik kontroversi, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan sindiran panas.
Sorotan dilakukan Oegroseno karena dengan mudah memberikan posisi strategis kepada Silfester Matutina.
Masa lalu Silfester Matutina yang pernah bersinggungan dengan jeruji penjara namun tak ditahan menjadi penyebabnya.
Sindiran ini memperpanjang polemik di balik praktik penunjukan Komisaris di tubuh BUMN yang kerap dikritik publik.
Diketahui, Silfester Matutina sebagai terpidana dan menjabat komisaris indpeneden di perusahaan milik BUMN, ID FOOD, Oegroseno pun mempertanyakannya.
ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Oegroseno mempertanyakan BUMN tidak meminta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebelum mengangkat Silfester menjadi komisaris.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro.
Oegroseno juga menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno memakai emoticon tersenyum di akun Instagram pribadinya @oegroseno_official.
Diketahui, Silfester Matutina telah menyandang status sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Majelis hakim pengadilan sudah memutus kasus hukum Silfester Matutina sejak 2019.
Majelis hakim memberi vonis hukuman kepada Silfester Matutina dengan kurungan penjara 1,5 tahun.
Namun, sejak putusan majelis hakim pengadilan itu, hingga saat ini Silfester Matutina belum pernah ditahan.
Aib Silfester Matutina itu terbongkar setelah berseteru dengan Roy Suryo terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Oegroseno mengatakan popularitas Silfester saat berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi belakangan ini.
Popularitas Silfester itu justru membuka tabir kelam masa lalunya.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Sindiran Susno Duadji
Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, berharap Silfester Matutina, bersikap ksatria.
Susno mengaku menaruh respek dengan sosok Silfester Matutina yang dianggapnya sebagai sahabat.
Ia berharap agar Silfester Matutina menjalani vonis yang sudah dijatuhkan sejak tahun 2019 terkait kasus fitnah terhadap Wapres RI, Jusuf Kalla.
Ia meminta agar Silfester segera menjalankan hukuman yang sudah divonis.
"Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman)," kata Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Kamis (7/8/2025).
Dengan menjalani hukuman, Susno meyakini akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman.
"Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insya allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya.
Susno mengatakan Silfester tak perlu cemas dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya.
Seperi diketahui, Susno juga pernah dipenjara. Namun, ia mengaku hingga kini tak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya.
"Saya pernah dipenjara kok, enggak susah di situ. Apalagi kalau kita merasa benar gitu di penjara. Justru itu kebanggaan."
"Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara, saya bangga. Saya pernah dipenjara tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat. Bagus, jadi jangan takut dengan penjara, kita di situ bisa berbuat yang baik gitu. Membimbing yang lain," katanya.
Respons Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara terkait status terpidana Silfester namun belum ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Anang mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Harus Bayar Buka Blokiran, Ustaz Dasad Latif Kecewa: Rp 100.000 Dikali 120 juta Orang?
Internal Golkar Khawatir Presiden Prabowo Lebih Percaya PDIP
Heboh PPATK Wacanakan Blokir Saldo GoPay Hingga OVO, Publik Murka: Gak Sekalian Itu Wapres Nganggur Diblokir?
Momen Gibran Makan Siang Bareng Dasco, Menunya Bakso hingga Dendeng Balado