Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

- Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara



GELORA.ME  - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.


Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).


Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.


JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.


Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding

Sumber: inews 

Komentar