UPDATE! Stasiun TV Blacklist Silfester Matutina, Status Terpidana Jadi Alasan Utama

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:05 WIB
UPDATE! Stasiun TV Blacklist Silfester Matutina, Status Terpidana Jadi Alasan Utama




GELORA.ME - Nama Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang dikenal vokal di berbagai forum publik, dikabarkan mulai diboikot sejumlah stasiun televisi nasional.


Penyebabnya bukan sekadar kontroversi, melainkan status hukumnya yang kini telah berkekuatan tetap sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.


Menurut informasi yang dihimpun, media penyiaran mulai menarik Silfester dari daftar narasumber tetap mereka setelah Mahkamah Agung memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadapnya, berdasarkan putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.


Hingga awal Agustus 2025, eksekusi belum dilakukan, namun tekanan publik terhadap Kejari Jakarta Selatan kian meningkat.


Pengacara publik Ahmad Khozinudin menyebutkan bahwa selama eksekusi belum dijalankan, pernyataan Silfester di berbagai platform hanyalah “noise” tanpa makna hukum.


“Omongan Silfester tidak punya bobot lagi. Putusan sudah inkrah, tapi dia belum masuk penjara. Jadi, semua klarifikasinya tak berarti,” tegas Ahmad dalam podcast Forum Keadilan, Rabu (6/8/2025).


Khozinudin bahkan menyatakan penolakannya untuk hadir dalam satu forum bersama Silfester, termasuk podcast yang sempat akan mempertemukan keduanya.


Lebih jauh, Ahmad menilai apa yang terjadi pada Silfester menunjukkan pola lama Jokowi dalam bersikap terhadap orang-orang dekatnya.


“Kalau PDIP saja bisa ditinggal, apalagi hanya relawan seperti Silfester,” ujarnya tajam.


Meski Silfester pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jusuf Kalla, Ahmad menegaskan bahwa pengampunan pribadi tak menghapus kewajiban menjalani hukuman pidana.


Ia bahkan mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum yang belum menindaklanjuti eksekusi terhadap putusan MA tersebut.


Pada 31 Juli lalu, Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut kejelasan eksekusi.


“Kami datang karena eksekusi sudah terlalu lama tertunda. Ini bukan hanya soal Silfester, tapi soal wibawa hukum,” tegas Ahmad, yang juga menjabat Koordinator Litigasi di perkumpulan tersebut.


Kronologi Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla Hingga Divonis Penjara Sejak 2019, Tetapi Belum Ditahan


Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017, di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla (JK) sebagai akar masalah bangsa dan menudingnya bermain isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.


"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester saat itu.


Ia juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkaya keluarga serta kroni-kroninya melalui praktik korupsi dan nepotisme.


Pernyataan itu akhirnya membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.


Awalnya, JK enggan menempuh jalur hukum, namun akhirnya luluh setelah mendapat desakan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan.


"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan," jelas Ihsan.


Divonis 1,5 Tahun Penjara pada 2019


Setelah proses hukum berjalan, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.


Namun anehnya, hingga kini ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.


Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengundang Silfester kembali.


"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang," ujarnya.


Silfester: Saya Siap Hadapi Proses Hukum


Menanggapi perkembangan terbaru, Silfester mengaku siap menjalani proses hukum.


Ia menyatakan tidak memiliki kekhawatiran terkait putusan tersebut.


"Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," kata Silfester saat ditemui usai diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).


Ketika ditanya apakah ia siap ditahan, jawabannya singkat, "Enggak ada masalah."


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, mengatakan hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.


“Belum ada suratnya,” kata Ade.


Sumber: PikiranRakyat

Komentar