GELORA.ME -Kejaksaan Agung diharapkan agar segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang telah divonis satu tahun 6 bulan penjara, akibat pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Desakan tersebut datang dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, karena memperkirakan ada potensi pembiaran terhadap relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Jadi saya minta Kejagung segera menangkap si raja pembuat gaduh di negeri ini, itu si Silfester," ujar Jerry kepada RMOL, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia menilai, Silfester merupakan relawan Jokowi yang kerap menjadi pendengung di media sosial (buzzer), atau kerap disebut sebagai "ternak Mulyono".
"Dengan kekuatan Inkracht soal kasus pencemaran baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, maka kali ini Kejagung jangan coba-coba melindungi Termul (ternak Mulyono)," tuturnya.
Kendati begitu, Jerry meyakini Silfester akan dieksekusi dan tidak dapat lagi lolos jerawat hukum yang sudah bersifat final.
"Bisa saja waktu 2015 lalu dia bebas, lantaran bosanya Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Kali ini tidak lagi," demikian Jerry menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem
INFO! Desas-Desus Projo Merapat ke Prabowo, Jokowi Jadi Bebek Lumpuh?
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Rakyat: Tanah Warisan Bisa Hilang!
Guru Besar Hukum Pidana UGM Pertanyakan Tuduhan Rismon Soal Ijazah Jokowi: Memalsukan atau Membuat Palsu?