Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya

- Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya

Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar

BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran etik berat, termasuk menghamili pacar, ingkar janji nikah, dan melakukan tindak penganiayaan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini juga dihadiri oleh korban, seorang perempuan berinisial FM (28), yang merupakan calon istri dan korban penganiayaan.

Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dibuktikan

Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Eddwi menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan meliputi:

  • Melakukan tindak asusila (hubungan badan di luar nikah) yang mengakibatkan korban hamil.
  • Tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah kepada korban.
  • Melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.
Halaman:

Komentar