Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar
BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran etik berat, termasuk menghamili pacar, ingkar janji nikah, dan melakukan tindak penganiayaan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini juga dihadiri oleh korban, seorang perempuan berinisial FM (28), yang merupakan calon istri dan korban penganiayaan.
Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dibuktikan
Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Eddwi menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan meliputi:
- Melakukan tindak asusila (hubungan badan di luar nikah) yang mengakibatkan korban hamil.
- Tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah kepada korban.
- Melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika kepribadian anggota Polri," tegas Eddwi.
Brigadir YAAS Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, terpidana menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Brigadir YAAS untuk mengajukan permohonan banding tersebut kepada Komisi Banding KKEP.
Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapan
Korban, FM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Kepri dan khususnya Divisi Propam yang telah memberikan keadilan melalui proses sidang etik ini.
FM juga berharap dua laporan polisi lainnya yang diajukan, yakni terkait penganiayaan dan pelecehan seksual ke Ditreskrimum Polda Kepri, dapat segera diproses secara hukum. "Saya harap dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, terlepas dari status banding yang diajukan oleh terpidana.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas