Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya

- Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Hamili Pacar, Ingkar Janji Nikah, dan Aniaya
Brigadir YAAS Dipecat Polri Usai Hamili dan Aniaya Pacar - Sanksi Etik Berat

Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat Usai Hamili dan Aniaya Pacar

BATAM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran etik berat, termasuk menghamili pacar, ingkar janji nikah, dan melakukan tindak penganiayaan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini juga dihadiri oleh korban, seorang perempuan berinisial FM (28), yang merupakan calon istri dan korban penganiayaan.

Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dibuktikan

Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Eddwi menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan meliputi:

  • Melakukan tindak asusila (hubungan badan di luar nikah) yang mengakibatkan korban hamil.
  • Tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah kepada korban.
  • Melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika kepribadian anggota Polri," tegas Eddwi.

Brigadir YAAS Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, terpidana menyatakan akan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada Brigadir YAAS untuk mengajukan permohonan banding tersebut kepada Komisi Banding KKEP.

Korban Ucapkan Terima Kasih dan Harapan

Korban, FM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Kepri dan khususnya Divisi Propam yang telah memberikan keadilan melalui proses sidang etik ini.

FM juga berharap dua laporan polisi lainnya yang diajukan, yakni terkait penganiayaan dan pelecehan seksual ke Ditreskrimum Polda Kepri, dapat segera diproses secara hukum. "Saya harap dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, terlepas dari status banding yang diajukan oleh terpidana.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar