Gadis ABG Dijual Lewat MiChat, Korban Disetubuhi Si Mucikari Sebelum Layani Pelanggan

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Gadis ABG Dijual Lewat MiChat, Korban Disetubuhi Si Mucikari Sebelum Layani Pelanggan


GELORA.ME
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijual melalui aplikasi kencan.

Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel, di Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (5/8/2025).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang anaknya tidak pulang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/815/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Korban berinisial DKP, berusia 16 tahun, dijual oleh tersangka ABZ (22), warga Mulyorejo, yang mengaku sebagai pacar korban.

Sebelum dijual melalui aplikasi MiChat, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

“Kemudian pelaku menawarkan korban melalui open booking di media sosial untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kompol Rahmad.

Tersangka memasang tarif Rp300 ribu untuk satu kali transaksi. Dari hasil tersebut, ABZ mendapat Rp100 ribu, sementara korban Rp200 ribu.

Polisi menduga korban telah dijual lebih dari satu kali, dengan tarif bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Keuntungan yang diambil pelaku berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami berapa kali korban dijual dan apakah ada korban lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Selain itu Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara," katanya.

Dalam penggerebekan itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti ponsel dari KTP.

"Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan eksploitasi anak lainnya," pungkasnya.

Sumber: tvone

Komentar