Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik tercakup dalam pengecualian.
Oleh karena itu, mobil listrik dan motor listrik tidak terkena aturan ganjil genap. Ini adalah langkah positif dalam mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Namun, berbeda dengan kendaraan listrik, mobil jenis hybrid, meskipun memiliki kadar emisi gas buang yang rendah, tetap terkena aturan ganjil genap.
Pergub menegaskan bahwa hanya Battery Electric Vehicle (BEV) atau mobil listrik penuh yang bebas dari pembatasan ini.
Di samping itu terdapat beberapa kategori kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini melibatkan kendaraan-kendaraan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dan kepentingan umum, seperti:
- Kendaraan Transportasi Umum (bus, kereta, angkutan kota, mikrolet, taksi, dan kendaraan sewa).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harga Spesial Rp 249,9 Juta untuk 1.000 Pembeli Pertama