Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur dan Sentilan untuk Polisi Patuhi Arahan Prabowo
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap kliennya dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ghufroni yang merupakan Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan agar polisi tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.
Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan
Dalam penjelasannya, Ghufroni menilai pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dilakukan terlalu dini atau prematur. Ia menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
"Tindakan tersebut terlalu prematur. Klien kami selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan," ujar Ghufroni dalam sebuah siniar.
Ia menambahkan bahwa Roy Suryo tetap aktif beraktivitas di publik dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri. Ghufroni menilai perlakuan ini berlebihan, mengibaratkannya seperti memperlakukan penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.
Artikel Terkait
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Isi Putusan PA Bandung 2026
Anak Politisi PKS Maman Suherman Tewas Ditikam, Pelaku HA Ditangkap dan Minta Dihukum Mati
Richard Lee Diperiksa Polisi: Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan & Perlindungan Konsumen
Analisis Aristo Pangaribuan: Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Dihentikan (SP3)