Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur, Polisi Diingatkan Patuhi Arahan Prabowo

- Minggu, 04 Januari 2026 | 19:25 WIB
Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur, Polisi Diingatkan Patuhi Arahan Prabowo

Kritik Pencekalan Roy Suryo: Dinilai Prematur dan Sentilan untuk Polisi Patuhi Arahan Prabowo

Kuasa hukum Roy Suryo, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap kliennya dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ghufroni yang merupakan Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan agar polisi tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.

Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan

Dalam penjelasannya, Ghufroni menilai pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dilakukan terlalu dini atau prematur. Ia menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

"Tindakan tersebut terlalu prematur. Klien kami selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan," ujar Ghufroni dalam sebuah siniar.

Ia menambahkan bahwa Roy Suryo tetap aktif beraktivitas di publik dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri. Ghufroni menilai perlakuan ini berlebihan, mengibaratkannya seperti memperlakukan penjahat kelas berat, padahal perkara yang disangkakan dinilai sederhana.

Khawatirkan Preseden Buruk Kebebasan Sipil

Halaman:

Komentar