Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas

- Selasa, 30 Desember 2025 | 09:50 WIB
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea oleh korban, seorang pegawai berinisial N (21). Polisi membenarkan laporan tersebut dengan tuduhan dugaan penghinaan.

"Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami akan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti," jelas Kanit Reskrim, Iptu Sangkala.

Sanksi Tegas dari Universitas Islam Makassar

Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan dosennya itu tidak dapat ditoleransi. "Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak mencerminkan nilai kemanusiaan," tegasnya.

Setelah melalui pemeriksaan internal, UIM mengambil keputusan tegas: memberhentikan Amal Said sebagai dosen. Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian.

"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," jelas Prof. Muammar. Pihak kampus juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Kasus viral dosen meludahi kasir ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab moral seorang akademisi di ruang publik. Sanksi pemberhentian menunjukkan komitmen institusi pendidikan untuk menjaga marwah dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Halaman:

Komentar