Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea oleh korban, seorang pegawai berinisial N (21). Polisi membenarkan laporan tersebut dengan tuduhan dugaan penghinaan.
"Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami akan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti," jelas Kanit Reskrim, Iptu Sangkala.
Sanksi Tegas dari Universitas Islam Makassar
Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan dosennya itu tidak dapat ditoleransi. "Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak mencerminkan nilai kemanusiaan," tegasnya.
Setelah melalui pemeriksaan internal, UIM mengambil keputusan tegas: memberhentikan Amal Said sebagai dosen. Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian.
"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," jelas Prof. Muammar. Pihak kampus juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Kasus viral dosen meludahi kasir ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab moral seorang akademisi di ruang publik. Sanksi pemberhentian menunjukkan komitmen institusi pendidikan untuk menjaga marwah dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Serangan Drone ke Kediaman Putin: Kronologi, Respons Kremlin, dan Dampak Perdamaian
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap Konflik Upah Minimum
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi