MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Setingkat Menteri, Ini Alasan Pentingnya

- Sabtu, 15 November 2025 | 10:25 WIB
MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Setingkat Menteri, Ini Alasan Pentingnya

MK Tegaskan Penolakan: Jabatan Kapolri Bukan Setingkat Menteri

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan untuk menaikkan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setingkat menteri. Putusan ini menjawab permohonan uji materiil yang diajukan oleh tiga mahasiswa dalam perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025.

Dasar Permohonan Para Pemohon

Para pemohon mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sah. Beberapa alasan yang diajukan antara lain berakhirnya masa jabatan presiden, pemberhentian oleh presiden dengan persetujuan DPR, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengusulkan agar Kapolri diangkat kembali oleh presiden baru setelah pergantian pemerintahan.

Alasan MK Menolak Usulan Tersebut

Halaman:

Komentar