MK Tegaskan Penolakan: Jabatan Kapolri Bukan Setingkat Menteri
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan untuk menaikkan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setingkat menteri. Putusan ini menjawab permohonan uji materiil yang diajukan oleh tiga mahasiswa dalam perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Dasar Permohonan Para Pemohon
Para pemohon mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sah. Beberapa alasan yang diajukan antara lain berakhirnya masa jabatan presiden, pemberhentian oleh presiden dengan persetujuan DPR, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengusulkan agar Kapolri diangkat kembali oleh presiden baru setelah pergantian pemerintahan.
Artikel Terkait
Jadwal & Rute Kirab Lengkap Penobatan Gusti Purbaya Jadi Pakubuwono XIV
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Motif Cari Perlindungan Politik Dinilai Keliru oleh Pengamat
Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku
Viral Perempuan Berhijab Tanpa Celana di Bangkalan, Diduga Usai Lakukan Aktivitas Tak Pantas