MK Tegaskan Penolakan: Jabatan Kapolri Bukan Setingkat Menteri
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan untuk menaikkan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setingkat menteri. Putusan ini menjawab permohonan uji materiil yang diajukan oleh tiga mahasiswa dalam perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Dasar Permohonan Para Pemohon
Para pemohon mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sah. Beberapa alasan yang diajukan antara lain berakhirnya masa jabatan presiden, pemberhentian oleh presiden dengan persetujuan DPR, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengusulkan agar Kapolri diangkat kembali oleh presiden baru setelah pergantian pemerintahan.
Artikel Terkait
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Diminta Eksekusi
Istri Kasat Lantas Batu Diduga Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan, KPK: Rp 15,86 Miliar!
Narji Cagur Jadi Petani: Alasan & Warisan Keluarga yang Menginspirasi
Jadwal & Rute Kirab Lengkap Penobatan Gusti Purbaya Jadi Pakubuwono XIV