Gus Elham juga aktif mengelola beberapa unit usaha yang berhubungan dengan pondok pesantren. Bisnis ini tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi juga untuk menopang kebutuhan pesantren. Beberapa usahanya meliputi:
- Penerbitan buku-buku keislaman dan merchandise bernuansa religi.
- Toko kitab dan jasa percetakan yang melayani kebutuhan santri dan masyarakat sekitar.
3. Pendapatan dari Konten Kreator Digital
Dengan ratusan ribu pengikut di media sosial, Gus Elham juga menghasilkan pendapatan dari platform digital. Beberapa sumber pemasukan digitalnya adalah:
- Program monetisasi seperti TikTok Creator Fund dari konten yang viral.
- Kerja sama endorsement dengan merek-merek halal dan produk Islami.
- Kolaborasi promosi dengan lembaga pendidikan dan komunitas dakwah.
Total penghasilan Gus Elham dari semua aktivitas ini diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Namun, sebagaimana disebutkan, sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pesantren dan kegiatan amal.
Kronologi Video Viral dan Permintaan Maaf Gus Elham
Kontroversi muncul setelah video Gus Elham mencium pipi seorang anak perempuan beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat ia mencium pipi anak itu hingga sebagian pipinya masuk ke mulutnya. Video ini memicu protes karena dinilai tidak pantas dan mengabaikan batasan dalam interaksi dengan anak.
Menanggapi hal ini, Gus Elham akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Melalui sebuah video pernyataan, ia mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah sebuah kesalahan dan kekhilafan. Ia berjanji akan introspeksi diri dan belajar dari kejadian ini.
Gus Elham juga menjelaskan bahwa video yang viral tersebut adalah rekaman lama dan telah ia hapus. Ia memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat beredarnya video tersebut.
Artikel Terkait
Bripda Ariq Irfansyah Tewas Diduga Dianiaya Senior: Kronologi, Tuntutan Copot Kapolda Jabar, dan Fakta Terbaru
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus Usai Aniaya Dua Siswa SPN Polda NTT, Ini Pemicunya
Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR: Penyesatan Publik dan Fakta Hukum
Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: Fakta dan Kronologi Terungkap