Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah secara resmi sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Target penyelesaian beleid ini ditetapkan pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen perencanaan strategis tersebut, Kementerian Keuangan mengagendakan penyusunan empat RUU prioritas. Keempat RUU tersebut meliputi RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
RUU Redenominasi Rupiah termasuk dalam kategori RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun ke depan. RUU ini secara khusus akan mengatur penyederhanaan nilai nominal mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilai riil atau daya belinya.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara menghapus sejumlah angka nol di belakangnya. Tujuannya adalah untuk membuat mata uang lebih efisien dan praktis dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Penting untuk dipahami bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai uang. Sebagai contoh ilustrasi, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi bisa ditulis menjadi Rp 1. Nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Beberapa alasan utama dilakukannya redenominasi antara lain:
- Meningkatkan efisiensi sistem perekonomian nasional.
- Memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
- Menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di tingkat domestik dan internasional.
Kondisi Terkini Nilai Tukar Rupiah
Di tengah proses penyusunan RUU ini, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tercatat mengalami pelemahan, bahkan sempat menembus level Rp 16.700 per dolar AS. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi Rupiah masih dalam kategori aman.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelemahan ini bersifat temporal dan masih dapat dikelola. Pernyataan ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang dinilai tetap kuat, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 mencapai 5,04 persen.
Faktor pendukung lainnya adalah inflasi yang terkendali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2025 sebesar 2,86 persen, yang masih berada dalam rentang target Bank Indonesia, yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen. Posisi cadangan devisa Indonesia juga tetap sehat, memberikan dukungan bagi stabilitas nilai Rupiah ke depan.
Artikel Terkait
Nasib 124 Karyawan Bandung Zoo Tak Pasti Usai Pencabutan Izin Pengelola
Nissan Tampilkan Teknologi e-POWER dan Navara Terbaru di IIMS 2026
Venom Indonesia Luncurkan Ekosistem Kabin Terpadu di IIAS 2026
Rekaman CCTV Pria Gendong Karung Mencurigakan Picu Keresahan Warga Tambora