Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah secara resmi sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Target penyelesaian beleid ini ditetapkan pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen perencanaan strategis tersebut, Kementerian Keuangan mengagendakan penyusunan empat RUU prioritas. Keempat RUU tersebut meliputi RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
RUU Redenominasi Rupiah termasuk dalam kategori RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun ke depan. RUU ini secara khusus akan mengatur penyederhanaan nilai nominal mata uang Rupiah tanpa mengurangi nilai riil atau daya belinya.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara menghapus sejumlah angka nol di belakangnya. Tujuannya adalah untuk membuat mata uang lebih efisien dan praktis dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Penting untuk dipahami bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai uang. Sebagai contoh ilustrasi, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi bisa ditulis menjadi Rp 1. Nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Ini Jadwal Salat Jenazah
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap