Proses Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Dimulai, Presiden Diminta Hadir Langsung
Sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memasuki tahap mediasi. Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk Dosen Hukum UNS Solo, Dara Pustika Sukma, sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian antara para pihak.
Mediasi Perdana dan Pengecekan Kehadiran Para Pihak
Dalam sidang mediasi pertama yang digelar, mediator melakukan verifikasi terhadap kehadiran dan kesesuaian para pihak, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Dara Pustika Sukma menjelaskan bahwa seluruh pihak hadir kecuali perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mediator berencana untuk memanggil Polri secara khusus pada sesi mediasi kedua yang rencananya akan digelar minggu depan. Harapannya, seluruh principal atau pihak utama, termasuk Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, dapat hadir secara langsung.
Permintaan Khusus agar Jokowi Hadir Langsung
Mediator telah menyampaikan permintaan khusus kepada kuasa hukum Presiden Jokowi agar principal dapat hadir dalam proses mediasi. Permintaan ini disampaikan mengingat pihak penggugat telah hadir lengkap dengan perwakilan langsungnya.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa