Ditegaskan bahwa jika principal tidak dapat hadir, kuasa hukum wajib menyampaikan resume mediasi kepada mereka. Proses mediasi sendiri diberikan waktu selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan.
Jadwal dan Pihak yang Terlibat dalam Sidang
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Pihak penggugat dalam gugatan ini adalah Top Taufan Hakim (alumnus UGM) dan Bangun Sutoto (alumnus Fisipol UGM), yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing: YB Irpan untuk Presiden Jokowi (Tergugat I), serta Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo untuk Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM.
Sumber artikel asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
MUI: Hentikan Saja Xpose Uncensored Trans7, Sanksi Ini Tidak Cukup!
Menkeu Purbaya Blak-blakan Beberkan Isi WA Larangan Danai Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Ini Alasannya!
Mayat Pria Ditemukan di Toilet ITC Fatmawati, Mulut Bersimbah Darah!
Anak Menkeu Bongkar Sisi Feodal di Pesantren, Seperti Apa Kondisi di Ponpes Lirboyo?