Ditegaskan bahwa jika principal tidak dapat hadir, kuasa hukum wajib menyampaikan resume mediasi kepada mereka. Proses mediasi sendiri diberikan waktu selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan.
Jadwal dan Pihak yang Terlibat dalam Sidang
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Pihak penggugat dalam gugatan ini adalah Top Taufan Hakim (alumnus UGM) dan Bangun Sutoto (alumnus Fisipol UGM), yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing: YB Irpan untuk Presiden Jokowi (Tergugat I), serta Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo untuk Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM.
Sumber artikel asli: Baca Selengkapnya di Suara.com
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa