KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz, Diduga Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Gus Aiz telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut. "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Gus Aiz dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Budi menekankan bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada Gus Aiz secara personal.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Komisi antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi