KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, disebut menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak penyedia proyek, Sarjan.
Pengakuan KPK Soal Aliran Dana ke Politikus PDIP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan terungkap dalam pemeriksaan pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan intensif dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," tegas Budi Prasetyo di hadapan wartawan pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menegaskan penyidik akan mendalami lebih lanjut tujuan dan transaksi aliran dana tersebut.
Bantahan Keras dari Nyumarno Usai Diperiksa
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah keras dirinya ditanyai mengenai aliran dana terkait kasus suap Bupati Bekasi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat