"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak benar," sanggah Nyumarno di lokasi Gedung KPK, Senin malam.
Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025.
KPK mengungkap bahwa setelah terpilih, Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu setahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade diduga rutin meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total Dana Ijon dan Penyitaan Barang Bukti
Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dari kegiatan OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di kediaman Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi