Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Klaim "Abah Tidak Makan Uang Jemaah" dan Fakta Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengaturan kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, sehari setelah proses hukum berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembagian Kuota Haji
Gus Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Kebijakan yang diterbitkan membagi kuota menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur porsi kuota haji khusus maksimal hanya 8%, sedangkan haji reguler sebesar 92%. Kebijakan tersebut diduga merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Pernyataan Gus Yaqut: "Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji"
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Gus Yaqut sebelumnya telah membela diri di hadapan keluarganya. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Ruang Publik, ia menyatakan telah meyakinkan anak-anaknya bahwa kebijakannya bukan bentuk korupsi.
"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji," ucap Gus Yaqut seperti dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap