Ia beralasan bahwa perubahan kuota dilakukan demi keselamatan jemaah haji agar dapat beribadah dengan lebih baik dan tenang, serta menyebut itu hanya satu dari banyak ikhtiar yang dilakukan.
Kerugian Negara Capai Triliunan dan Pasal yang Disangkakan
KPK menyatakan bahwa kebijakan diskresi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan telah berjalan sejak 9 Agustus 2025, yang berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel ke oknum di Kementerian Agama.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) untuk tidak ke luar negeri selama enam bulan.
Proses Hukum dan Respons Terkini Gus Yaqut
Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang terakhir pada 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan detail proses hukum sepenuhnya kepada penyidik KPK.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Gus Yaqut yang juga merupakan adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, serta besarnya dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang menanti pemberangkatan haji.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap