KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:50 WIB
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, yang diperiksa adalah Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin.

Pemeriksaan Saksi dari PBNU

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan pada Selasa, 3 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus yang sedang diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Inti dari penyimpangan yang diduga terjadi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji

Halaman:

Komentar