KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini, yang diperiksa adalah Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin.
Pemeriksaan Saksi dari PBNU
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan pada Selasa, 3 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus yang sedang diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Inti dari penyimpangan yang diduga terjadi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?