Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologinya. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah:
- 92% untuk kuota haji reguler.
- 8% untuk kuota haji khusus (yang biayanya lebih tinggi).
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah:
- Kuota Reguler: 18.400 jemaah (92%)
- Kuota Khusus: 1.600 jemaah (8%)
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Kuota tambahan tersebut dibagi secara merata 50:50, yaitu:
- 10.000 untuk kuota reguler.
- 10.000 untuk kuota khusus.
"Ini menyalahi aturan yang ada," tegas Asep. Penyimpangan ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama agen travel haji, karena kuota khusus yang seharusnya terbatas justru diperbanyak secara tidak wajar.
Dampak dan Kelanjutan Penyidikan
Pembagian kuota khusus yang membengkak ini berpotensi menyebabkan tingginya pendapatan agen travel yang mendapatkan jatah. KPK menduga ada permainan dalam pembagian kuota tersebut kepada sejumlah travel haji.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin dari PBNU diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan alur dana terkait kasus ini. KPK terus mendalami peran setiap pihak untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi haji yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?