Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut mantan Menpora ini, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hak Tersangka Belum Dipenuhi
Roy Suryo menegaskan bahwa berkas yang dilimpahkan dinilai belum lengkap. Ia menuntut agar penyidik memeriksa ahli-ahli yang diajukan pihaknya untuk meringankan dirinya bersama dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Berkas Dinilai Cacat dan Akan Dikembalikan
Roy Suryo meyakini bahwa kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara tersebut. Ia beralasan, dalam berita acara pemeriksaan, unsur pidana tidak terbukti karena dirinya tidak berada di tempat dan waktu kejadian yang dituduhkan.
"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari 2025, saya enggak ada di situ. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs). Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu," tukasnya.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian