Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi, yaitu melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.
Relawan Minta Tersangka Segera Ditahan
Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa segera ditahan. David menilai penyidik sudah melayani berbagai permintaan para tersangka dan berkas dianggap sangat lengkap.
"Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun," serunya. David menilai kelambanan proses justru menimbulkan kekisruhan baru di masyarakat.
Status Pelimpahan Berkas dan Tersangka Lain
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon, dan Tifa) ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—masih akan diperiksa pekan depan.
Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilaporkan telah mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian secara damai dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic