Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

- Selasa, 13 Januari 2026 | 22:50 WIB
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Kepolisian dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Sidang Kasus Ijazah di PN Surakarta

Oegroseno menyampaikan pendapat hukumnya dalam sidang kasus ijazah Presiden Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menganalogikan wewenang polisi dalam hal ini mirip dengan kasus merek dagang.

"Polisi tidak bisa menyatakan ini asli atau palsu, seperti masalah merek. Merek itu polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," tegas Oegroseno di hadapan sidang.

Proses Penyidikan yang Kompleks

Menurut penjelasannya, kasus dugaan ijazah palsu sangat berbeda dengan kasus uang palsu yang barang buktinya dapat langsung ditunjukkan kepada publik. Proses penyidikan untuk dokumen akademik membutuhkan langkah yang tidak mudah dan tidak cepat.

Halaman:

Komentar