"Penyidikan harus diawali laporan polisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, dekan, dan beberapa dosen yang pernah mengajar pada periode 1980-1985," urainya secara rinci.
Oegroseno menekankan bahwa setelah semua pemeriksaan saksi selesai, barulah keterangan ahli dapat dimintakan. Ia mengkritik sikap terburu-buru dalam menyimpulkan status keaslian dokumen kepada publik.
Jalan Hukum yang Tepat: Pengadilan Niaga
Lebih lanjut, Oegroseno menyatakan bahwa jalan untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah semestinya ditempuh melalui proses di pengadilan niaga.
"Hakim yang nantinya akan membuktikan di sana. Bagi saya, ada kondisi keterburu-buruan untuk menyatakan di depan publik bahwa ijazah ini asli. Pekerjaan polisi dalam penyidikan bukan pekerjaan mudah, melainkan pekerjaan yang sangat sulit," pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Pernyataan Oegroseno ini menyoroti kompleksitas hukum di balik proses verifikasi dokumen resmi negara dan membatasi ruang lingkup kewenangan institusi kepolisian dalam menetapkan status keaslian sebuah dokumen akademik.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta Kerugian Negara Rp1 Triliun & Klaim Tidak Makan Uang Jemaah
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap